Tuesday, August 11, 2026
HomeCryptoAturan Pajak DeFi Dibatalkan, Donald Trump Dukung Aset Digital

Aturan Pajak DeFi Dibatalkan, Donald Trump Dukung Aset Digital

Pada tanggal 10 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani undang-undang baru yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. Aturan tersebut sebelumnya telah direvisi untuk memperluas definisi “pialang” (broker) guna mencakup bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance). Langkah ini diumumkan oleh Gedung Putih sebagai dukungan nyata pemerintahan Trump terhadap industri aset digital.

Pada Desember sebelumnya, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto. Revisi tersebut bertujuan untuk memperjelas kewajiban platform DeFi dalam melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, sebagaimana yang berlaku bagi bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken. Namun, aturan tersebut menuai kritik tajam dari pelaku industri kripto karena dianggap tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi yang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Amerika Serikat telah menyetujui pembatalan aturan IRS ini pada bulan Maret melalui Congressional Review Act, yang memungkinkan Kongres untuk mencabut regulasi federal dengan suara mayoritas. Tindakan ini disambut baik oleh komunitas kripto yang sejak awal telah meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi dalam teknologi blockchain.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler