Daftar provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 saat ini sedang ramai dibicarakan. Kebijakan ini memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka. Pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat) memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Program ini memungkinkan masyarakat Jawa Barat untuk hanya membayar pajak kendaraan tahun ini saja. Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberlakukan biaya bea balik nama kendaraan secara cuma-cuma. Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Selain Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jawa Tengah) juga memberlakukan program serupa. Warga Jawa Tengah dibebaskan dari pembayaran pokok pajak kendaraan, denda, dan tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Program ini dilaksanakan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten juga turut memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Warga Banten dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 saja. Dengan adanya program pemutihan pajak ini di berbagai provinsi, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.


