Setelah melewati libur dan cuti bersama Idul Fitri, banyak yang penasaran adakah hari libur lain di bulan April? Kabar baiknya, masih ada tanggal merah di bulan April, tepatnya hari Jumat, 18 April 2025. Bagi Anda yang tengah merencanakan waktu istirahat, kegiatan bersama keluarga, atau bahkan perjalanan singkat, bisa memanfaatkan waktu libur panjang ini.
Hari libur tanggal 18 April 2025 ditetapkan sebagai libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. Hari itu diperingati sebagai hari libur keagamaan untuk memperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung. Selain itu, tanggal 20 April 2025 juga diperingati sebagai Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah.
Libur panjang diakhir pekan dari Jumat hingga Minggu, 18-20 April 2025 dapat dimanfaatkan untuk bersantai, merencanakan kegiatan bersama keluarga, atau melaksanakan perjalanan singkat. Jika diperlukan waktu tambahan, cuti juga bisa diambil pada hari Kamis sebelumnya atau Senin setelahnya.
Tahun 2025 masih menawarkan sisa hari libur dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan untuk liburan atau beristirahat di rumah. Beberapa hari libur yang tersedia antara lain Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Idul Adha, Tahun Baru Islam, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Natal, dan lainnya. Jadi, masih banyak pilihan hari libur yang bisa Anda jadwalkan untuk beristirahat atau merencanakan liburan.


