Perdebatan soal dugaan KDRT dalam sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali mencuat setelah pihak Paula menghadirkan pakar telematika sebagai saksi. Saksi itu disebut menilai ada kontak kekerasan berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi salah satu sorotan di persidangan. Namun, kubu Baim melalui pengacaranya, Fahmi, langsung membantah keras kesimpulan tersebut.
Fahmi: Bukti Tidak Cukup untuk Menyebut KDRT
Fahmi menegaskan, rekaman yang dipersoalkan tidak otomatis bisa dijadikan dasar untuk menyatakan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurut dia, seluruh rangkaian pembuktian di persidangan justru mengarah pada kesimpulan sebaliknya. Ia menyebut ada 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli yang telah diajukan dan dinilai mendukung bahwa tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Dalam pandangannya, perkara ini sudah diuji di ruang sidang secara lengkap, sehingga klaim yang beredar tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa hakim. Fahmi juga menekankan bahwa keputusan yang diambil pengadilan lahir dari fakta-fakta persidangan, bukan dari opini sepihak.
Putusan Hakim Dinilai Sudah Sesuai Fakta
Lebih jauh, Fahmi menyebut hakim telah memutus perkara berdasarkan bukti yang muncul selama proses persidangan. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa ada pelanggaran etik dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan cerai yang telah dijatuhkan sudah sejalan dengan fakta dan alat bukti yang diajukan kedua pihak.
Dengan pernyataan itu, kubu Baim menegaskan bahwa narasi soal KDRT tidak berdiri sendiri tanpa dukungan pembuktian yang kuat. Di sisi lain, munculnya saksi ahli dari pihak Paula menunjukkan bahwa sengketa ini bukan hanya soal perpisahan rumah tangga, tetapi juga soal tafsir atas bukti yang diperdebatkan di meja hijau.
Sidang yang Menyisakan Perbedaan Tafsir
Kasus ini memperlihatkan bagaimana satu rekaman bisa dibaca berbeda oleh masing-masing pihak. Bagi pihak Paula, CCTV menjadi bagian penting untuk menjelaskan dugaan kekerasan. Sementara itu, bagi pihak Baim, bukti tersebut belum cukup untuk menguatkan tuduhan KDRT. Perbedaan tafsir inilah yang membuat perkara ini terus menarik perhatian publik, terutama karena setiap pernyataan dari kedua kubu selalu kembali pada satu titik: apa yang sebenarnya terbukti di persidangan.
Source link


