Saturday, July 18, 2026
HomeCryptoIndustri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun ke Negara

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun ke Negara

Industri Kripto Ikut Dorong Penerimaan Negara, Pajaknya Tembus Rp 1,2 Triliun

Penerimaan negara dari ekonomi digital terus menanjak dan salah satu penyumbang yang paling mencuri perhatian datang dari industri kripto. Hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 34,91 triliun. Dari jumlah itu, pajak kripto menyumbang Rp 1,2 triliun, menegaskan bahwa transaksi aset digital kini sudah menjadi bagian penting dalam basis penerimaan negara.

Kripto Masuk Daftar Penyumbang Pajak Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan dari ekonomi digital tidak hanya bertumpu pada satu jenis pungutan. Kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 27,48 triliun. Setelah itu, pajak kripto berada di posisi berikutnya dengan Rp 1,2 triliun, disusul pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp 3,28 triliun, serta pajak lain yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp 2,94 triliun.

Setoran Kripto Naik dari Tahun ke Tahun

Jika dilihat per tahun, penerimaan dari pajak kripto menunjukkan tren yang terus bergerak naik. Pada 2022, setoran yang masuk tercatat Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar pada 2023, dan melonjak menjadi Rp 620,4 miliar pada 2024. Sampai Maret 2025, pajak kripto kembali menambah Rp 115,1 miliar.

Secara rinci, penerimaan pajak kripto berasal dari dua komponen utama, yakni PPh 22 sebesar Rp 560,61 miliar atas transaksi penjualan kripto di exchanger, serta PPN DN senilai Rp 642,17 miliar atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Komposisi ini menunjukkan bahwa aktivitas jual beli aset digital sudah masuk ke dalam pengawasan fiskal yang lebih terstruktur.

PMSE Masih Jadi Penopang Terbesar

Di sisi lain, sektor perdagangan digital lintas platform tetap menjadi tulang punggung penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai total Rp 27,48 triliun.

Dwi Astuti menyebutkan, setoran PPN PMSE tersebut juga terus berkembang dari tahun ke tahun. Rinciannya, Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 2,14 triliun pada 2025. Angka-angka itu memperlihatkan bahwa pajak digital bukan lagi sumber tambahan, melainkan salah satu penopang utama penerimaan negara di era ekonomi berbasis platform.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler