Tuesday, July 14, 2026
HomeBeritaPengunjung Pasar Induk Amuntai Keluhkan Pungli Parkir, Dishub HSU Minta Laporkan

Pengunjung Pasar Induk Amuntai Keluhkan Pungli Parkir, Dishub HSU Minta Laporkan

Keluhan soal parkir di Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, kembali mencuat setelah seorang pengunjung mengaku dimintai bayaran di luar tarif resmi. Praktik seperti ini dinilai memberatkan warga, terutama mereka yang datang hanya untuk belanja kebutuhan harian dan tidak ingin repot dengan pungutan tambahan di pintu keluar.

Keluhan Pengunjung Soal Tarif Parkir

Seorang pengunjung bernama Tari mengatakan dirinya kerap berbelanja di Pasar Amuntai dan kali ini merasa keberatan dengan pungutan parkir yang menurutnya tidak wajar. Ia menerima karcis resmi senilai Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, namun saat hendak meninggalkan area parkir, ia disebut masih diminta tambahan Rp5.000 dengan alasan menjaga wilayah parkir.

Bagi Tari, permintaan itu tidak masuk akal karena tarif resmi sudah dibayar sejak awal. Ia menilai pungutan semacam itu justru merugikan masyarakat kecil yang datang ke pasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dishub HSU Tegaskan Tarif Resmi Hanya Rp3.000

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten HSU, Hamdani, menegaskan bahwa tarif parkir untuk roda empat di Pasar Induk Amuntai memang hanya Rp3.000 sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Menurut dia, tidak ada dasar bagi petugas untuk meminta tambahan biaya di luar ketentuan tersebut.

Hamdani juga menegaskan bahwa pungutan tambahan seperti itu masuk kategori pungutan liar jika benar terjadi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak diam bila menemukan praktik serupa di lapangan.

Warga Diminta Simpan Bukti dan Laporkan

Dishub HSU mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mendapati pungutan parkir yang tidak sesuai aturan. Laporan akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila disertai bukti, sehingga petugas terkait dapat memeriksa dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

Hamdani menekankan, laporan dari warga penting untuk menjaga tertib pelayanan publik dan mencegah penyimpangan di area parkir pasar. Dengan pengawasan yang lebih terbuka, praktik pungutan di luar aturan diharapkan tidak terus berulang di kemudian hari.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler