Kasus dugaan penolakan pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) memicu sorotan publik setelah sebuah video pendek beredar luas di media sosial. Di tengah ramainya perbincangan, rumah sakit bergerak cepat dengan membentuk tim internal untuk menelusuri kejadian yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025 itu. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu, 30 April 2025, RS Unhas menegaskan bahwa mereka tidak pernah menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dan tetap memberikan pelayanan sesuai prosedur.
Kronologi Versi Rumah Sakit
Video yang viral memperlihatkan seorang pria berdebat dengan perawat di depan IGD. Potongan rekaman itu kemudian memunculkan anggapan bahwa pasien gawat darurat ditelantarkan. Namun, menurut penjelasan RS Unhas, pasien pria berusia 66 tahun tersebut datang menggunakan ambulans saat kondisi IGD sedang penuh. Karena keterbatasan ruang, pasien sempat diminta menunggu sampai tempat perawatan tersedia.
RS Unhas menyebut penanganan segera diberikan begitu ruang IGD memungkinkan. Dengan kata lain, rumah sakit menolak anggapan bahwa pasien dibiarkan tanpa layanan. Pihak rumah sakit juga menekankan bahwa situasi penuh di IGD bukan berarti penolakan, melainkan bagian dari proses triase dan pengaturan layanan medis sesuai kapasitas yang ada.
Video Viral dan Sorotan Privasi
Selain membantah tudingan penolakan, RS Unhas juga menyoroti tindakan perekaman video tanpa izin di area pelayanan kesehatan. Menurut rumah sakit, aktivitas tersebut dinilai melanggar privasi pasien dan dapat mengganggu proses medis yang sedang berlangsung. Karena itu, pihak RS Unhas meminta klarifikasi dari penyebar video dan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada tanggapan.
Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya soal dugaan pelayanan, tetapi juga tentang etika di ruang kesehatan. Rekaman yang tersebar di media sosial kerap hanya menampilkan potongan situasi, sementara konteks medis di baliknya tidak selalu terlihat utuh.
Aturan Hukum untuk Penolakan Pasien Gawat Darurat
Dalam kerangka hukum Indonesia, penolakan terhadap pasien gawat darurat memang bukan perkara sepele. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa meminta uang muka dalam kondisi darurat. Aturan ini dibuat untuk memastikan pertolongan tidak tertunda hanya karena persoalan administrasi atau teknis layanan.
Di sisi lain, tenaga medis juga terikat pada kewajiban etik dan disiplin. Menurut Konsil Kedokteran Indonesia, dokter yang tidak menolong pasien dalam keadaan darurat dapat dianggap melanggar disiplin profesional. Artinya, ada konsekuensi serius bila benar terbukti ada penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
Kasus di RS Unhas kini menjadi pengingat bahwa pelayanan gawat darurat bukan hanya soal ruang yang tersedia, tetapi juga soal kepastian respons cepat, kepatuhan prosedur, dan kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.
Source link


