Langkah hukum BYD terkait merek Denza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa hasil. Gugatan yang diajukan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi ditolak majelis hakim karena dinilai tidak berdasar, menyusul fakta bahwa kepemilikan nama merek tersebut ternyata sudah berpindah tangan sebelum perkara bergulir.
Pengadilan Soroti Status Kepemilikan Denza
Dalam persidangan terungkap bahwa nama Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi. Situasi ini membuat posisi gugatan BYD menjadi lemah, karena pihak yang digugat dianggap bukan lagi pemegang hak atas merek tersebut pada saat perkara diajukan. Dengan kata lain, inti persoalannya bukan sekadar soal penggunaan nama, melainkan siapa yang sah secara hukum memegang kendali atas merek itu.
BYD Hormati Putusan, Masih Mengkaji Langkah Berikutnya
Menanggapi putusan tersebut, Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati keputusan pengadilan. Ia juga menegaskan BYD akan melakukan kajian lebih lanjut atas putusan itu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sikap ini menunjukkan bahwa BYD belum menutup pintu untuk menelaah kembali aspek hukum yang membuat gugatannya kandas.
Kesalahan Alamat Gugatan Jadi Sorotan
Di sisi lain, perkara ini menyoroti pentingnya ketepatan dalam menentukan pihak lawan dalam sengketa merek. Jika kepemilikan sudah berpindah secara sah sebelum gugatan diajukan, maka arah perkara bisa meleset sejak awal. Kasus Denza kini menjadi contoh bahwa sengketa merek bukan hanya soal nama, tetapi juga soal validitas data kepemilikan dan ketelitian dalam membaca riwayat administratifnya.
Source link


