UU BUMN Baru dan Daftar Pasal yang Disoroti
Perubahan besar dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara resmi dimulai setelah Undang-Undang BUMN baru disahkan pada 24 Februari 2025. Revisi ini langsung memantik perdebatan karena bukan hanya menyentuh tata kelola perusahaan pelat merah, tetapi juga mengubah cara negara memandang kerugian, jabatan, dan ruang pengawasan hukum di dalamnya.
Kerugian BUMN Tak Lagi Diposisikan sebagai Kerugian Negara
Salah satu poin paling disorot dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah ketentuan bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak lagi otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Rumusan ini menjadi pusat perhatian karena selama ini kerugian pada badan usaha milik negara kerap dikaitkan dengan potensi kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, aturan baru ini juga mengubah status pejabat BUMN. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas tidak lagi disebut sebagai penyelenggara negara. Perubahan definisi ini dinilai membawa konsekuensi besar, terutama bagi mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban di lingkungan BUMN.
Dampak ke KPK dan BPK Jadi Sorotan
Revisi UU BUMN tersebut ikut menyeret perhatian pada kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam pembacaan yang berkembang, dua lembaga itu kehilangan sebagian ruang untuk menangani urusan yang berkaitan langsung dengan BUMN setelah status pejabatnya diubah.
KPK, sesuai ketentuan yang disebutkan dalam pembahasan, kini hanya dapat menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00. Karena itu, perubahan status di tubuh BUMN menjadi isu yang tidak sekadar administratif, melainkan juga menyentuh penegakan hukum dan pencegahan korupsi.
Polemik Belum Reda, Implementasi Jadi Kunci
Pasal yang menyatakan tidak adanya lagi penyelenggara negara di tubuh BUMN menjadi bagian paling kontroversial dari revisi ini. Kritik muncul karena aturan tersebut dinilai berpotensi menggeser batas antara korporasi negara dan kepentingan publik, terutama ketika BUMN tetap mengelola aset dan kepentingan strategis milik negara.
Dengan disahkannya UU BUMN yang baru, perhatian kini bergeser ke tahap implementasi. Apakah perubahan ini akan memperjelas tata kelola BUMN atau justru membuka ruang tafsir baru dalam pengawasan lembaga negara, masih menjadi pertanyaan utama yang terus mengiringi beleid tersebut.
Source link


