Friday, May 15, 2026
HomeTeknoKontroversi Aplikasi Pindai Mata Di Indonesia: Ancaman Keamanan Data?

Kontroversi Aplikasi Pindai Mata Di Indonesia: Ancaman Keamanan Data?

Aplikasi dompet kripto World App – Worldcoin Wallet tengah jadi sorotan di Indonesia setelah menawarkan imbalan uang tunai dengan syarat yang bagi sebagian orang terdengar sangat sederhana: memindai iris mata. Di balik janji hadiah yang cepat cair, muncul pertanyaan yang lebih besar soal keamanan data dan batas wajar pengumpulan identitas digital. Antrean warga di depan kantor Worldcoin di Bekasi sempat ramai, menunjukkan betapa kuat daya tarik insentif yang ditawarkan aplikasi ini.

Imbalan Instan, Data Pribadi Jadi Taruhan

Untuk mengikuti program tersebut, pengguna diminta datang ke lokasi yang ditentukan, menunjukkan KTP, lalu menjalani pemindaian mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb. Dari proses itu, mereka akan mendapatkan kode unik terenkripsi dan identitas global WorldID. Setelah pendaftaran selesai, pengguna disebut menerima sejumlah koin Worldcoin yang bisa ditukar menjadi rupiah.

Harga 1 WLD pada Senin sore terpantau sekitar Rp 15.407. Pengguna yang baru pertama kali mendaftar disebut bisa memperoleh sekitar 200 Worldcoin, sementara nominal untuk akun lain bisa berbeda. Setelahnya, pengguna juga dijanjikan penerimaan koin setiap bulan, meski jumlahnya lebih kecil.

Minat Tinggi, Kantor Sempat Ditutup

Meski kantor World di Bekasi telah ditutup setelah muncul laporan aktivitas mencurigakan, minat masyarakat tidak langsung surut. Kantor World di Bundaran Senayan juga terpantau tutup sementara dalam situasi serupa. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana iming-iming keuntungan finansial masih mampu mendorong banyak orang mengantre, bahkan ketika layanan tersebut sudah menuai tanda tanya.

Komdigi Bekukan Izin Sementara

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara TDPSE atas layanan Worldcoin dan WorldID. Kebijakan ini disebut untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko di ruang digital. Komdigi juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran regulasi.

Kasus ini menempatkan publik pada dilema yang makin sering muncul di era digital: saat teknologi menawarkan hadiah cepat, seberapa jauh data pribadi layak dipertaruhkan? Dalam perkara World App, jawaban atas pertanyaan itu kini tampaknya tidak lagi bisa ditunda.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler