Di saat pemerintah masih menekan laju perputaran dana judi online, pasar aset kripto justru bergerak ke arah berlawanan. Aktivitas transaksi kripto di Indonesia tercatat melesat tajam pada kuartal I 2025, menegaskan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital legal masih sangat tinggi meski ruang publik tengah ramai membahas risiko transaksi ilegal.
Transaksi Kripto Tembus Rp 109,3 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 109,3 triliun hingga Maret 2025. Dalam periode yang sama, jumlah konsumen aktif juga meningkat menjadi 13,71 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki daya tarik besar di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online pada kuartal I 2025 berada di level Rp 47 triliun. Jumlah tersebut disebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap menjadi perhatian karena melibatkan aliran dana besar yang tidak produktif.
Kripto Diposisikan Sebagai Aktivitas Legal dan Produktif
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menegaskan bahwa kripto tidak bisa disamakan dengan judi online. Menurut dia, aset kripto bukan sekadar instrumen spekulasi, melainkan bagian dari fondasi inovasi keuangan global yang membuka peluang ekonomi nyata dan legal.
Ia menilai industri kripto memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, mulai dari fungsi investasi, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan literasi keuangan digital. Selain itu, sektor ini juga ikut menyumbang penerimaan negara melalui pajak, yang terus tumbuh sejak kebijakan pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Penerimaan Pajak Tembus Rp 1,2 Triliun
Sejak pajak kripto diterapkan, total penerimaan negara dari sektor ini telah mencapai Rp 1,2 triliun. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas kripto di dalam negeri tidak hanya mencerminkan tingginya minat investor, tetapi juga mulai memberi kontribusi fiskal yang nyata.
Perbandingan antara kripto dan judi online kini semakin jelas: satu bergerak dalam kerangka regulasi dan menghasilkan nilai tambah, sementara yang lain hanya memindahkan uang tanpa menciptakan manfaat ekonomi. Dalam konteks ini, lonjakan transaksi kripto menjadi sinyal bahwa pasar aset digital legal masih punya ruang tumbuh yang besar di Indonesia.
Source link


