KPU Kalimantan Selatan mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai lembaga pemantau pemilu setelah menilai organisasi itu melampaui kewenangan. Langkah tegas ini diambil usai LPRI merilis hasil penghitungan cepat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024, sesuatu yang menurut KPU bukan bagian dari tugas pemantau.
LPRI Dinilai Keluar dari Batas Peran
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa lembaga pemantau memiliki fungsi yang jelas, yakni mengawasi jalannya pelaksanaan pilkada, bukan menghitung cepat suara lalu menyebarkan hasilnya ke publik. Menurutnya, tindakan LPRI sudah masuk ranah yang tidak semestinya dilakukan oleh pemantau resmi.
Keputusan pencabutan status itu diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah internal KPU Kalsel. Dengan dicabutnya status tersebut, DPD LPRI Kalsel tidak lagi diperbolehkan melakukan pemantauan, menggunakan atribut lembaga, maupun terlibat dalam aktivitas pemantauan pemilu di kemudian hari.
Akreditasi yang Kini Dicabut
Sebelumnya, LPRI sempat mendapat akreditasi dari KPU Kalsel untuk memantau pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada 19 April 2025. Namun, status itu kini resmi berakhir setelah KPU menilai ada pelanggaran terhadap batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Pencabutan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa status lembaga pemantau tidak bersifat simbolis. Begitu ada tindakan yang dianggap keluar dari mandat, akreditasi bisa dicabut tanpa menunggu proses panjang.
Sengketa di MK Di Luar Ranah KPU
Terkait gugatan sengketa hasil PSU yang diajukan LPRI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Andi Tenri menegaskan bahwa hal itu bukan urusan KPU. Ia menyebut sepenuhnya menyerahkan proses penyelesaian sengketa tersebut kepada MK.
Dengan demikian, posisi KPU Kalsel dalam perkara ini berhenti pada penegakan aturan pemantauan pemilu, sementara langkah hukum LPRI akan diproses sesuai kewenangan lembaga peradilan yang berwenang.
Source link


