Langgar Privasi: TikTok Didenda Rp 22,7 Triliun, Dituding Kirim Data Pengguna ke Tiongkok
TikTok kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi besar oleh otoritas perlindungan data Uni Eropa di Irlandia. Platform video pendek itu dikenai denda sebesar USD 601 juta atau sekitar Rp 22,7 triliun karena dianggap melanggar aturan privasi GDPR dengan mengirim data pengguna ke Tiongkok.
Denda Besar, Tenggat Ketat
Komisi Perlindungan Data Uni Eropa di Irlandia menetapkan denda administratif senilai 530 juta euro kepada TikTok. Selain membayar sanksi tersebut, perusahaan juga diwajibkan menyesuaikan praktik pemrosesan datanya dalam waktu enam bulan. Jika tidak memenuhi ketentuan itu, TikTok harus menghentikan transfer data pengguna ke Tiongkok selama periode yang sama.
Investigasi Sejak 2021
Sanksi ini tidak turun tiba-tiba. Otoritas terkait telah menggelar investigasi sejak September 2021, dengan fokus pada dugaan transfer data pribadi pengguna TikTok ke Tiongkok serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan GDPR. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi keputusan denda yang nilainya sangat besar dan kembali menyorot persoalan perlindungan data lintas negara.
Tekanan Baru untuk Platform Global
Kasus ini menambah daftar panjang tekanan terhadap perusahaan teknologi besar yang mengelola data lintas yurisdiksi. Bagi TikTok, keputusan otoritas Irlandia bukan hanya soal denda, tetapi juga sinyal bahwa pengawasan terhadap aliran data pengguna semakin ketat. Dengan tenggat enam bulan yang sudah ditetapkan, TikTok kini berada dalam posisi harus segera merespons agar tidak menghadapi pembatasan yang lebih jauh.
Source link


