Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kasus meme kontroversial yang melibatkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo kembali menyorot batas antara ekspresi digital dan konsekuensi hukum. Seorang mahasiswa ITB berinisial SSS yang diduga membuat dan mengunggah meme dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau AI kini tidak lagi berada di tahanan Bareskrim Polri. Pada 11 Mei 2025, penangguhan penahanannya dikabulkan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangguhan Diberikan Setelah Permohonan dari Berbagai Pihak
Penangguhan penahanan itu diberikan setelah ada permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukum, serta pihak ITB. Dalam proses tersebut, SSS juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ia turut meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas konten yang dibuatnya.
Kuasa hukum mahasiswa ITB juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat peristiwa ini. Setelah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 7 Mei, SSS kini telah kembali ke rumah orang tuanya dalam keadaan sehat. Sebelumnya, ia ditangkap di indekosnya di Jatinangor pada 6 Mei 2025.
Pasal Kesusilaan dan Manipulasi Data Elektronik
Dalam perkara ini, SSS dikenakan Pasal Kesusilaan dalam UU ITE. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang dianggap melanggar kesusilaan melalui informasi elektronik. Selain itu, ada pula pasal lain yang berkaitan dengan pemalsuan dan manipulasi data elektronik.
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut tidak ringan. Ketentuan yang dikenakan dapat berujung pada pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar. Karena itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital, termasuk yang dibuat dengan AI, tetap bisa berhadapan dengan sanksi hukum bila dinilai melanggar aturan.
Pelajaran dari Kasus Meme di Ruang Digital
Perkara ini memperlihatkan bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas. Unggahan yang dianggap lucu, satir, atau sekadar eksperimen teknologi dapat berubah menjadi persoalan serius jika menyentuh aspek hukum dan merugikan pihak lain. Bagi generasi muda, kasus SSS menjadi contoh bahwa kehati-hatian dalam membuat dan menyebarkan konten digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Source link


