Pemerintah meluruskan kabar tentang pembatasan program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan terkait dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Aturan ini menyatakan bahwa program gratis ongkir hanya dapat dilakukan secara terus-menerus jika tarif pengiriman berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika tarif di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan dengan kemungkinan perpanjangan periode setelah evaluasi. Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, evaluasi dilakukan jika terdapat permintaan perpanjangan dari penyedia layanan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tidak menghentikan promosi gratis ongkir oleh e-commerce, namun mengatur diskon ongkir dari perusahaan kurir yang berada di bawah biaya operasional nyata. Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, diskon yang terlalu besar dari pihak kurir dapat merugikan kurir, perusahaan, dan menurunkan kualitas layanan. Namun, jika e-commerce menanggung biaya ongkir sebagai strategi promosi, itu diperbolehkan sepenuhnya untuk menjaga keseimbangan dalam industri logistik.
Aturan baru dari Komdigi mencakup lima fokus utama untuk memperkuat industri logistik nasional, termasuk memperluas jangkauan layanan kurir, meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen, membangun industri logistik yang lebih kuat dan efisien, menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku, serta mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan. Dengan tujuan menjaga ekosistem pengiriman yang sehat, Komdigi berupaya memastikan agar para kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik terus berkembang tanpa mengorbankan keadilan ekonomi.


