Monday, June 8, 2026
HomeHukumPerbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa

Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang menjelaskan tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini bertujuan untuk melindungi jaksa dan keluarganya dari segala ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas mereka. Perlindungan yang diberikan oleh negara kepada jaksa mencakup ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Perlindungan ini juga melibatkan anggota keluarga jaksa yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa aman menyeluruh bagi aparat penegak hukum dan keluarganya.

Perpres juga mengatur tentang keterlibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Meskipun keduanya terlibat, terdapat perbedaan tugas yang harus dilakukan. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan langsung kepada jaksa dan keluarganya, sementara TNI memberikan dukungan pengamanan terhadap institusi kejaksaan, seperti Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Selain itu, penyelenggaraan perlindungan ini didanai melalui anggaran Kejaksaan Republik Indonesia serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk memastikan implementasi perlindungan berjalan efektif.

Kejaksaan Agung memberikan respons positif terhadap terbitnya Perpres 66/2025. Mereka menyambut baik peraturan ini karena menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri juga diapresiasi karena telah berjalan baik selama ini dan Perpres ini semakin memperkuat sinergi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler