Kepolisian Resor Kota Samarinda memberikan teguran kepada sekitar 80 pengemudi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintasi jalur dalam kota. Program nasional ini diberlakukan di seluruh Indonesia dan dalam tahap sosialisasi hingga 13 Juli 2025. Penindakan tegas akan dilakukan setelah periode sosialisasi berakhir, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Nasional. Sejak 2 Juni, pihak kepolisian telah memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pengemudi truk ODOL yang melanggar aturan, dengan data pelanggaran dikirim ke Polda Kaltim dan dipantau oleh Korlantas. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menegaskan bahwa pelanggaran ODOL bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang berdampak luas dan merugikan. Truk ODOL meningkatkan risiko kecelakaan, menimbulkan kemacetan, merusak jalan, dan membengkaknya biaya perbaikan infrastruktur yang pada akhirnya dapat membahayakan perekonomian. Kompol La Ode juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan barang untuk tidak melakukan kelebihan muatan atau memodifikasi dimensi kendaraan di luar ketentuan. Polresta Samarinda akan bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan untuk penindakan lanjutan dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan. Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan untuk menjaga keselamatan bersama dan keberlangsungan jalan yang digunakan setiap hari.


