Pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang selama ini bertugas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini berada di persimpangan penting: tetap berstatus sebagai pegawai daerah atau beralih menjadi bagian dari Otorita IKN. Opsi itu dibuka agar penataan aparatur di wilayah baru tersebut tidak berjalan setengah hati, terutama untuk mendukung layanan publik di area yang terus berkembang.
Ruang Pilihan bagi Pegawai di Kawasan IKN
Kepala Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Ainie, mengatakan pegawai yang bertugas di IKN diberi kesempatan untuk menentukan sikapnya. Menurut dia, proses ini tidak dilakukan sepihak, melainkan melalui koordinasi antara Pemkab Penajam dan Otorita IKN agar skema pengalihan pegawai bisa disusun secara lebih tepat.
Fokus utama pembahasan berada di Kecamatan Sepaku, wilayah yang menjadi salah satu titik strategis dalam pengembangan IKN. Di kawasan ini, kebutuhan aparatur dinilai perlu disesuaikan dengan perubahan status wilayah dan beban kerja pelayanan publik yang ikut bertambah.
Data Pengalihan Sudah Disiapkan Sejak 2023
Pemkab Penajam menyebut data pengalihan pegawai dari berbagai unit pelayanan publik telah disiapkan sejak 2023. Jumlahnya mencapai 600 orang, yang berasal dari sejumlah bidang dan satuan kerja yang terdampak langsung oleh penataan kelembagaan di sekitar IKN.
Meski data sudah tersedia, proses pengalihan belum bisa langsung dijalankan. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar pelaksanaan agar perpindahan status pegawai memiliki landasan administratif yang jelas.
Harapan Pemkab: Birokrasi IKN Lebih Kuat
Di tengah proses yang masih berjalan, Pemkab Penajam berharap pengalihan pegawai di kawasan IKN, khususnya di Kecamatan Sepaku, bisa dilakukan secara penuh ke Otorita IKN. Bagi pemerintah daerah, langkah ini penting untuk memperkuat struktur birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik di wilayah baru itu tidak terganggu oleh tumpang tindih kewenangan.
Pemkab juga menegaskan kesiapan untuk mendukung setiap tahapan yang diperlukan, termasuk menjaga hak dan kepastian status para pegawai yang terdampak. Dengan begitu, penataan aparatur di IKN diharapkan tidak hanya rapi secara kelembagaan, tetapi juga memberi kepastian bagi pegawai yang selama ini bekerja di garis depan pelayanan masyarakat. Source link


