Kejaksaan Agung telah berhasil menyita dana hingga Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022. Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam perusahaan tersebut. Wilmar Group, perusahaan agribisnis global, didirikan pada tahun 1991 oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Perusahaan ini memiliki berbagai anak perusahaan yang bergerak di berbagai segmen bisnis mulai dari kelapa sawit, gula, hingga biodiesel. Wilmar Group juga memiliki kehadiran kuat di Indonesia, terutama dalam industri kelapa sawit dan gula. Selain itu, perusahaan ini juga beroperasi di lebih dari 30 negara dengan jaringan distribusi yang luas. Pada tahun 2024, Wilmar Group mencatatkan pendapatan sebesar 67,2 miliar dolar dan keuntungan sebesar 1,5 miliar dolar. Produk-produk terkenal dari perusahaan ini antara lain Sania, Siip, Arawana Brand, dan masih banyak lagi. Dengan kinerja keuangan yang solid dan ekspansi global yang terus berlanjut, Wilmar Group tetap menjadi salah satu pemain utama di industri agribisnis.


