Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pelarangan terbatas penggunaan kantong plastik sebagai wadah belanja di toko-toko wilayah Kota Sintang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi plastik dan mendukung pelestarian lingkungan. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyiapkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelarangan penggunaan kantong plastik di tempat belanja. Kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sintang di bawah kepemimpinan Bupati Gregorius Herkulanus Bala dan Wakil Bupati Florensius Ronny, yang menekankan perlindungan lingkungan hidup berbasis ekonomi hijau. Langkah serupa yang telah diterapkan di Kota Pontianak berhasil dan Sintang akan mengikuti contohnya. Setelah SE Bupati diterbitkan, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat dan pemilik toko. Toko-toko tidak akan lagi menyediakan kantong plastik kepada pembeli, sehingga masyarakat diharapkan membawa tas belanja sendiri. Ini merupakan langkah penting dalam mengubah pola hidup untuk masa depan lingkungan yang lebih baik.


