Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa seluruh jalan nasional di provinsi tersebut saat ini telah tidak lagi digunakan untuk aktivitas hauling batu bara secara penuh. Hanya ada aktivitas crossing sementara di beberapa titik, terutama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Menurut Bambang, truk milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih melintasi jalan nasional di Kutim, tetapi hanya untuk menyeberang di empat titik secara sementara, karena rencananya akan ada pengalihan rute hauling sepanjang 14 kilometer.
Ia juga menyebut bahwa terdapat aktivitas hauling di jalan provinsi, namun hanya berupa lintas bidang atau crossing, bukan penggunaan penuh jalan umum. Penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara diatur dalam Undang-Undang Minerba dan membutuhkan izin khusus dari pemerintah pusat.
Polemik muncul ketika Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, mengusulkan pengaturan jam khusus untuk aktivitas hauling dalam rapat terbatas di Istana Wakil Presiden. Namun, Kementerian ESDM memutuskan untuk tetap melarang aktivitas hauling di jalan umum setelah menerima respon negatif dari masyarakat. Dinas ESDM Kaltim juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas hauling dan pertambangan ilegal melalui hotline, situs resmi, dan media sosial dinas, untuk kemudian dilakukan verifikasi dan penindakan.
Pernyataan Bambang ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum serta memastikan bahwa kegiatan industri ekstraktif tidak mengganggu kepentingan publik.


