Pemerintah bersama Bank BTN dan lembaga keuangan penyalur KPR subsidi telah menetapkan sejumlah regulasi terkait renovasi rumah subsidi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses renovasi tetap sesuai dengan ketentuan program dan tidak disalahgunakan. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga esensi program tersebut, yaitu menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Beberapa aturan yang perlu dipatuhi antara lain:
Pertama, renovasi ringan seperti pengecatan, penggantian keramik, atau perbaikan atap bocor bisa dilakukan tanpa syarat masa cicilan. Kedua, renovasi besar seperti penambahan lantai hanya diperbolehkan setelah KPR berjalan minimal 5 tahun, dan tidak boleh merubah fasad rumah subsidi. Peraturan lainnya melarang penggunaan rumah subsidi untuk kegiatan komersial, dan mewajibkan debitur untuk melaporkan rencana renovasi ke bank sebelum memulai proses renovasi.
Aturan-aturan ini diterapkan agar rumah subsidi tetap terjangkau, layak huni, dan tidak disalahgunakan. Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi regulasi tersebut demi kebaikan bersama. Dengan begitu, program subsidi perumahan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa adanya penyalahgunaan atau penyimpangan dari aturan yang telah ditetapkan.


