Konser tunggal 3553 yang akan digelar Yuni Shara pada 30 Agustus 2005 di Istora Senayan, Jakarta, tak hanya disiapkan sebagai panggung apresiasi atas perjalanan panjangnya di industri musik. Di balik pertunjukan itu, ada penegasan penting dari pihak promotor soal penghormatan terhadap karya para pencipta lagu yang selama ini ikut membesarkan nama Yuni.
Royalti Jadi Komitmen dalam Konser 3553
Heru Hermansyah, perwakilan New Live Entertainment selaku promotor, menegaskan bahwa konser ini akan menyisihkan 2% dari penjualan tiket untuk pemegang hak cipta. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan terhadap pihak yang menciptakan lagu-lagu yang dibawakan Yuni Shara.
Ia juga menekankan bahwa perhatian Yuni terhadap hak pencipta lagu bukan sekadar formalitas. Dalam pandangannya, penyanyi kelahiran 1972 itu benar-benar memiliki kepedulian terhadap para pemilik karya, termasuk ketika pencipta lagu yang bersangkutan sudah tidak lagi ada. Sikap itu disebut menjadi bagian penting dari semangat konser 3553.
Yuni Shara dan Penghormatan pada Pencipta Lagu
Konser ini sekaligus memperlihatkan bagaimana Yuni membangun panggungnya dengan kesadaran atas peran besar para pencipta lagu. Di tengah industri musik yang kerap menyoroti penampilan dan popularitas penyanyi, 3553 justru menempatkan hak cipta sebagai perhatian utama. Bagi promotor, inilah yang membuat konser tersebut punya nilai lebih, bukan hanya dari sisi hiburan, tetapi juga dari sisi etika bermusik.
Dengan format konser tunggal dan lokasi di Istora Senayan, pertunjukan ini diposisikan sebagai momen penting dalam karier Yuni Shara. Namun yang tak kalah menonjol adalah pesan yang dibawanya: karya yang dibawakan di panggung besar tetap harus memberi ruang layak bagi penciptanya.
Source link


