Pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan cepat. Hal ini disebabkan oleh maraknya praktik pinjaman online ilegal yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Pinjaman online sebenarnya merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Namun, masih banyak entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Akibatnya, banyak debitur yang terjebak dalam pinjaman dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan penagihan yang intimidatif. Untuk melindungi masyarakat, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal per 19 Juni 2025. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat perlu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki modal minimal Rp25 miliar, dan terdaftar secara resmi di OJK. Untuk mengecek daftar resmi penyelenggara pinjaman online berizin dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau kontak langsung ke OJK 157.
Langkah ini penting untuk menghindari kerugian finansial dan psikologis akibat pinjaman ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjaman online ilegal, diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal di sektor pinjaman online.


