Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membantah kabar tersebut. Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Menkomdigi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan WhatsApp. Sebenarnya, Komdigi menerima usulan dari berbagai pihak termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Mereka memberikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Jadi, tidak ada rencana resmi dari pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video lewat aplikasi, seperti yang sebelumnya dikabarkan.


