Pada era digital seperti sekarang ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mendapat kabar baik. Proses pengurusan izin usaha yang dahulu rumit dan memakan waktu kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat adanya aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko). Dengan sistem ini, para pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar hanya dalam beberapa langkah saja. Proses ini dapat diakses dari mana saja dan sangat efisien, menghemat waktu dan tenaga. OSS-RBA sendiri merupakan layanan perizinan usaha berbasis digital yang dikelola oleh pemerintah untuk mempercepat proses legalitas bisnis, mulai dari usaha mikro hingga skala besar. Melalui platform OSS, pelaku UMKM tidak perlu lagi repot datang ke berbagai instansi secara fisik untuk mengurus izin usaha, karena semua proses dapat dilakukan secara online, praktis, tanpa biaya, dan mendukung pertumbuhan usaha secara menyeluruh.
Sebelum memulai pendaftaran OSS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, data lengkap usaha, NPWP, dan akta pendirian khusus bagi badan usaha seperti PT atau CV. Proses pendaftaran OSS untuk UMKM cukup sederhana. Pertama, buka situs resmi OSS di oss.go.id dan klik tombol “Daftar”. Selanjutnya, pilih kategori Usaha Mikro & Kecil dan jenis pelaku usaha. Isi data diri sesuai KTP dan untuk badan usaha, masukkan juga NPWP. Setelah itu, verifikasi akun melalui email atau WhatsApp yang didaftarkan, lalu login ke dashboard OSS untuk melengkapi data usaha.
Setelah data usaha terisi, pelaku UMKM dapat mengajukan izin dan mencetak dokumen melalui dashboard OSS. Dengan manfaat daftar OSS untuk UMKM antara lain adalah usaha menjadi lebih aman dan legal, mempermudah akses modal ke bank atau program pemerintah, meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen, dan membuka peluang ikut tender dan kerja sama resmi. Melalui OSS-RBA, pendaftaran izin usaha UMKM menjadi lebih cepat, aman, dan gratis. Proses ini juga mendorong percepatan digitalisasi dan formalitas sektor UMKM, serta merupakan langkah strategis serta kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendukung pengembangan usaha di era modern.


