Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, sedang menyiapkan langkah untuk memperluas keberadaannya di Amerika Serikat (AS) setelah adanya penandatanganan undang-undang kripto oleh Presiden AS Donald Trump. CEO Tether, Paolo Ardoino, mengungkapkan rencana perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya di AS dengan menyediakan produk stablecoin yang terregulasi khusus untuk penggunaan institusional seperti pembayaran, penyelesaian antarbank, dan infrastruktur perdagangan.
Menurut Ardoino, strategi ekspansi Tether akan difokuskan pada pasar institusional AS dengan menyediakan stablecoin efisien untuk pembayaran serta penyelesaian dan perdagangan antarbank. Perusahaan memilih untuk beroperasi secara privat dengan tujuan membangun kemitraan yang terregulasi. USDT, token utama Tether, merupakan aset digital yang paling banyak diperdagangkan secara global dengan sirkulasi mencapai USD 163 miliar per Juli 2025.
Langkah ekspansi Tether ini muncul setelah diresmikannya Undang-Undang Genius oleh Presiden AS Donald Trump. Undang-undang tersebut menetapkan struktur regulasi untuk stablecoin di AS yang membuka jalur bagi perusahaan berlisensi untuk menerbitkan token untuk pembayaran dan layanan keuangan. Rencana ekspansi Tether akan membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap standar audit, cadangan, dan anti pencucian uang, mengingat perusahaan ini sebelumnya menghadapi tantangan hukum di AS. Setelah menyelesaikan masalah hukum pada tahun 2021, Tether mulai beroperasi di luar negeri dengan kantor pusat yang didirikan di El Salvador.


