SID, singkatan dari Single Identity Investor, akan menjadi identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, mirip dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal. Dengan penerapan SID, diharapkan proses verifikasi identitas pengguna akan menjadi lebih terstandar, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan bahwa SID dirancang untuk memperkuat integritas data konsumen dan memperlancar proses pengawasan. Dia mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Hasan, SID diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan. Kebijakan SID juga diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) dan menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di sektor aset kripto.
OJK saat ini sedang mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID. Pertama, SID dikembangkan langsung oleh OJK untuk menjamin kepatuhannya terhadap peraturan, standar keamanan data, serta interoperabilitas lintas sektor. Kedua, SID dikembangkan melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan SRO (Self-Regulatory Organization) aset kripto. Opsi ketiga melibatkan integrasi SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya.
Ketiga opsi ini sedang dalam proses evaluasi melalui regulatory impact assessment dan melibatkan dialog aktif dengan pemangku kepentingan industri terkait. Penegasan ini penting karena setiap keputusan investasi tetap ada di tangan pembaca, yang perlu mempelajari dan menganalisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com menyarankan agar pembaca bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.


