Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, petugas dari kejaksaan mendekati Nikita Mirzani untuk memakaikannya rompi tahanan. Saat itu, Nikita Mirzani terlihat lemas dan ambruk. Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari Undang-Undang ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Ini menambah tegangnya situasi selama persidangan. Nikita Mirzani terlihat menangis dan memohon kepada hakim untuk tidak menunda persidangan. Kondisi emosional yang terjadi secara tak terduga menunjukkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki. Semua hal ini menjadi perhatian publik dan menjadi topik hangat yang menjadi sorotan media masa.


