Saturday, June 13, 2026
HomeCryptoTransisi Pajak Kripto: Upbit dan Penyesuaian Realistis

Transisi Pajak Kripto: Upbit dan Penyesuaian Realistis

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 mulai tanggal 1 Agustus 2025. Peraturan ini mengenai perubahan dalam perpajakan aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang akan berlaku penuh pada tahun pajak 2026. Status hukum aset kripto juga telah dinyatakan sebagai instrumen keuangan daripada komoditas.

Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) dari Upbit Indonesia, menyambut baik langkah pemerintah dalam menyelaraskan skema pajak ini. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, dan memperkuat iklim investasi di bidang digital. Meski mengapresiasi langkah tersebut, Resna juga menyatakan adanya tantangan seperti kenaikan tarif PPh final untuk transaksi domestik dan internasional, serta penyesuaian pajak untuk aktivitas mining.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 11 Agustus 2025, Resna menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan adaptasi proporsional di tingkat pelaku industri, mengingat kondisi di lapangan dan produk yang ditawarkan oleh setiap exchanger bisa berbeda. Tantangan yang ada sebagai dampak dari perubahan kebijakan perpajakan aset kripto ini memerlukan transisi yang realistis agar para pelaku industri dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler