Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Tanah Pusaka selalu menjadi pengiring setia saat timnas Indonesia bertanding di dalam negeri. Menurut Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, lagu-lagu tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya royalti atau izin khusus. Dalam pernyataannya, Yunus menegaskan bahwa lagu kebangsaan memiliki nilai yang sangat penting dalam merajut persatuan dan membangkitkan semangat kebangsaan. Saat dinyanyikan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan ribuan suporter bersatu padu menyanyikannya, suasana pun begitu terasa kental dengan semangat kebangsaan.
Sekjen PSSI juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan diciptakan dengan penuh ketulusan oleh para penciptanya pada masa perjuangan kemerdekaan. Mereka melahirkan lagu-lagu tersebut sebagai bentuk perjuangan tanpa mengharapkan imbalan. Namun, polemik mengenai royalti lagu kebangsaan muncul setelah LMKN menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks komersial harus membayar royalti. Meski begitu, Komisioner LMKN kemudian mengklarifikasi bahwa lagu Indonesia Raya telah menjadi milik publik sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta.
Dengan adanya kontroversi mengenai pembayaran royalti atas lagu kebangsaan, Yunus Nusi menyarankan agar aturan tersebut segera dihapus. Menurutnya, aturan ini hanya menimbulkan kegaduhan dan kurang produktif. Dengan demikian, diharapkan lagu kebangsaan tetap dapat dinyanyikan tanpa halangan atau biaya tambahan.








