Pentingnya Revisi UU Hak Cipta Menurut PHRI
Permasalahan terkait platform digital dan tarif tidak hanya menjadi fokus utama, namun PHRI juga menekankan pentingnya revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Haryadi Sukamdani, undang-undang yang berlaku saat ini masih memiliki celah yang terbuka dan belum mengatur secara komprehensif berbagai aspek terkait hak cipta.
Haryadi Sukamdani menekankan urgensi dari pembaruan hukum yang relevan dengan mengatakan, “Selain masalah platform digital, saya rasa perlu segera melakukan revisi terhadap UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, karena masih banyak hal yang perlu diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut.” PHRI berharap agar polemik terkait hal ini segera diselesaikan melalui kerja sama antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha.
Kejelasan regulasi, penetapan tarif yang adil, dan pemanfaatan platform digital yang transparan dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan sistem pembayaran royalti musik yang berkelanjutan. PHRI memandang bahwa hanya melalui kerjasama yang solid di antara semua pihak terkait, maka sistem pembayaran royalti musik dapat berjalan dengan lebih lancar dan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.








