Saturday, December 6, 2025
HomeCryptoPenerapan SID Investor Kripto oleh OJK: Langkah Matang?

Penerapan SID Investor Kripto oleh OJK: Langkah Matang?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengembangkan rencana untuk menerapkan Single Investor Identification (SID) bagi investor kripto. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem kripto. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebut bahwa peralihan pengawasan aset kripto telah memicu kajian awal terhadap ekosistem yang berizin. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor aset kripto telah mencapai 15,85 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Saat ini, terdapat 1.181 jenis koin yang tercatat dalam daftar aset legal. Selain itu, 20 pedagang aset kripto telah berizin penuh dan 10 calon pedagang aset keuangan digital sedang diproses perizinannya. Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, mengakui bahwa SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan OJK dan sedang dibahas untuk penerapan bertahap. Diskusi dengan berbagai pihak dilakukan secara intensif untuk mematangkan rencana tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler