Seiring meningkatnya tantangan ekonomi di kawasan pedesaan, pemerintah menaruh perhatian lebih besar untuk memberdayakan desa lewat pembentukan jaringan koperasi yang lebih luas, terutama melalui program Koperasi Merah Putih (KMP) yang diluncurkan pada Hari Koperasi 2025. Tujuan utama program ini adalah memperkuat pondasi ekonomi desa di seluruh Indonesia, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat desa semakin tumbuh dan berdaya saing.
Mengacu pada rancangan pemerintah, KMP menargetkan lahirnya 80.081 koperasi baru di lingkungan desa. Statistik dari BPS tahun 2025 memperlihatkan adanya 84.139 desa dengan distribusi tersebar di seluruh pelosok Indonesia, baik desa pesisir maupun non-pesisir. Program ini menjadi jawaban dari kebutuhan mendesak akan organisasi ekonomi yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat melalui semangat kerjasama dan asas kekeluargaan.
Penguatan koperasi bukanlah wacana baru dalam sejarah Indonesia. Sejak didirikannya koperasi pertama oleh Raden Aria Wiraatmaja pada 1886, gagasan koperasi telah berkembang menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk keluar dari jeratan ekonomi yang memberatkan, seperti praktik rentenir pada masa itu. Praktik ini kemudian berkembang menjadi koperasi simpan pinjam yang masih berperan hingga kini.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi 2025, koperasi simpan pinjam telah berjumlah 18.765 unit, mewakili hampir 15 persen dari total koperasi nasional yang tercatat sebanyak 130.119. Sementara itu, koperasi konsumen mendominasi secara jumlah. Hal ini menandakan bahwa koperasi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat, meski pengembangannya dinilai belum optimal.
Definisi koperasi sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mempertegas karakter koperasi sebagai organisasi ekonomi yang mengedepankan prinsip bersama dan asas kekeluargaan. Landasan ini menjadi pengingat bahwa koperasi ditujukan untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan anggota.
Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan, menyoroti peran koperasi sebagai pelaku utama dalam mendorong kesejahteraan anggota secara langsung, yang menjadi ciri khas koperasi di negara-negara maju. Namun, ia menilai, performa koperasi di tanah air masih memerlukan perbaikan untuk menyamai pencapaian negara lain seperti Amerika Serikat, India, Swedia, serta Korea Selatan.
Salah satu titik perhatian dari penelitian oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim di tahun 2025 adalah perlunya pembaruan kerangka hukum koperasi pada empat sektor utama: penegasan identitas hukum koperasi, penguatan tata kelola, penyesuaian regulasi keuangan, dan kejelasan sanksi administrasi maupun pidana. Reformasi ini dipandang penting agar koperasi Indonesia dapat bersaing di tingkat global dan memperkuat partisipasi ekonomi berbasis keadilan.
Meski optimisme terhadap KMP cukup tinggi, tidak sedikit yang mengingatkan akan potensi persoalan pelaksanaan program ini. CELIOS lewat riset 2025 menyoroti adanya ancaman penyimpangan maupun potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program koperasi desa masif, serta berkurangnya inisiatif swadaya masyarakat desa jika tidak dikelola dengan hati-hati.
Dalam survei CELIOS terhadap 108 kepala desa yang dipilih secara acak, analisis tersebut memperkaya diskusi publik tentang peluang dan risiko KMP. Namun, hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang melibatkan 512 responden memperlihatkan sisi lain, yakni kepercayaan tinggi masyarakat terhadap potensi koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan. Tercatat 67,9 persen responden merasa yakin program ini punya manfaat positif.
Namun tantangan realisasi di lapangan tetap besar. Hingga bulan Januari 2026, pemerintah baru berjaya membangun sekitar 26 ribu koperasi, masih jauh dari target. Untuk mengakselerasi pendirian koperasi desa, pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang telah dikenal dengan jangkauan struktur organisasinya hingga daerah terpencil.
Langkah ini menimbulkan diskusi karena muncul pertanyaan apakah peran TNI sudah sesuai dengan tugas pokok, mengingat Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak menyebutkan secara eksplisit penugasan ini. Namun, keikutsertaan TNI tetap berjalan di bawah arahan presiden sebagai pemegang otoritas sipil tertinggi, dan didasarkan pada nota kesepahaman antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana program.
Pemerintah meyakini bahwa kolaborasi dengan TNI akan mempercepat pendirian koperasi, terutama di desa-desa yang sulit diakses oleh birokrasi dan organisasi sipil. Pada saat yang sama, suara kritis masyarakat tetap dibutuhkan untuk memastikan pengawasan dan pertanggungjawaban agar program benar-benar membawa manfaat bagi ekonomi desa.
Kritik dan dorongan masyarakat sebaiknya dipandang sebagai bagian proses pengembangan kebijakan publik yang sehat, bukan sebagai hambatan. Dengan keterlibatan lintas sektor—baik kementerian, kabupaten, serta TNI—pemerintah ingin mewujudkan visi koperasi desa yang mandiri dan profesional seperti yang diharapkan oleh Presiden Prabowo dalam program akselerasi pembangunan koperasi nasional.
Kesuksesan KMP sendiri akan sangat tergantung pada transparansi, pengawasan, dan partisipasi semua pihak terkait. Diharapkan, koperasi desa mampu menciptakan pertumbuhan inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai cita-cita ekonomi kerakyatan yang telah menjadi nafas Indonesia sejak lama.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa


