Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti batas tipis antara risiko bisnis yang wajar dengan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan keuangan negara. BUMN berada pada posisi unik: sebagai badan usaha berkewajiban menjalankan roda perusahaan dengan logika korporasi, namun tetap berada dalam pengawasan hukum negara. Di tengah tantangan tersebut, muncul kembali urgensi untuk memperjelas peran prinsip business judgment rule (BJR) dalam perlindungan pengambil keputusan bisnis dari ancaman kriminalisasi.
Prinsip BJR sesungguhnya menjadi pelindung agar tiap keputusan bisnis yang diambil secara hati-hati, profesional, dan tanpa konflik kepentingan tidak serta merta dikonstruksi sebagai tindakan pidana jika hasil akhirnya ternyata merugikan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa kerugian dapat saja timbul dalam aktivitas bisnis, tetapi sepanjang proses pengambilan keputusannya memenuhi unsur kehati-hatian, profesionalisme, serta bebas dari motif jahat, maka tidak patut dipidana.
Menurut Ari, dalam berbagai regulasi, mulai dari UU BUMN sampai prinsip tata kelola perusahaan, telah diamanatkan agar direksi mengambil keputusan atas dasar transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Jika prinsip tersebut diikuti, para pengambil keputusan dalam BUMN mestinya tidak lagi harus dihantui oleh ancaman pidana. Ari juga menambahkan, “Pedoman tata kelola sudah jelas memberikan proteksi selama tidak ada niat buruk atau benturan kepentingan dalam setiap keputusan.”
Meski demikian, realitas di lapangan masih memunculkan kesenjangan. Ketika penegak hukum menafsirkan secara longgar batas antara risiko bisnis dan tindak pidana, inkonsistensi muncul. Ari menyebut bahwa BJR mulai dikenal dan dipertimbangkan, tetapi penerapannya kadang belum tegas. Hal ini diperparah oleh perbedaan paradigma antara praktik bisnis—yang menilai keputusan berdasarkan konteks sebelum hasil akhir tercapai (ex ante)—dan audit kerugian negara yang menilai setelah fakta terjadi atau ex post.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 mempertegas bahwa kerugian negara dalam perkara pidana harus konkret, aktual, dan dapat diukur secara jelas. Potensi kerugian, seperti keuntungan yang tidak tercapai, tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, MK juga menetapkan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan deklarasi adanya kerugian negara, meski lembaga lain dapat membantu proses audit. Ari mengingatkan, “Ketetapan BPK sebagai auditor utama dalam audit kerugian negara sudah menjadi payung yang harus diikuti semua pihak, termasuk penegak hukum.”
Namun, dalam praktik, ketentuan tersebut belum sepenuhnya dijalankan aparat penegak hukum. Kejaksaan kadang masih menggunakan hasil audit dari lembaga selain BPK, dengan alasan mengikuti yurisprudensi sebelumnya. Hal ini, menurut Ari, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ari menyoroti pentingnya menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yaitu pilihan terakhir setelah upaya administratif, perdata, atau tata usaha negara ditempuh. Ia menyarankan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan bisnis seketika harus diproses pidana, terlebih jika ruang koreksi memungkinkan melalui administratif atau jalur perdata.
Dari sudut pandang akademisi, Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UI, menyatakan bahwa BJR seharusnya diakui dalam sistem hukum Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan di bisnis dan upaya penegakan hukum. Dalam kenyataan bisnis, setiap keputusan dilandasi perhitungan terbaik yang bisa berubah karena faktor pasar, fluktuasi ekonomi, dan dinamika eksternal yang kadang di luar kendali direksi.
Topo menekankan bahwa penilaian terhadap tindakan direktur atau pengambil kebijakan tidak cukup hanya melihat kerugian yang muncul, tetapi juga proses pengambilan keputusannya: apakah sudah cermat, bertanggung jawab, tanpa itikad buruk, dan menghindari benturan kepentingan. Ia menunjukkan, “Dalam praktik, sebagian hakim mulai mengakomodasi prinsip BJR karena menyadari kebutuhan keadilan yang seimbang di dunia usaha.”
Perdebatan tentang BJR dan kerugian negara mencerminkan tuntutan bagi adanya standar konsisten dalam penegakan hukum di sektor publik dan BUMN. Tantangan besarnya adalah bagaimana membedakan secara jelas mana risiko usaha yang sah, mana pelanggaran hukum yang harus diproses pidana. Putusan MK telah menyediakan pijakan hukum bahwa kerugian negara harus nyata, dihitung jelas, dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ke depan, hanya dengan menjadikan prinsip-prinsip tata kelola yang sehat, perlindungan BJR yang kuat, dan komitmen penegakan hukum yang konsisten, sistem bisnis nasional dapat berjalan efektif tanpa pengambilan keputusan strategis dikerdilkan oleh ancaman pidana yang tidak proporsional. Kesalahan pengelolaan yang jujur semestinya tidak disamakan dengan kejahatan, demi membangun iklim investasi dan kepastian hukum yang kondusif.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


