Happy Five yang disita oleh Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini mencapai 15.000 tablet. Obat penenang berbahan dasar benzodiazepine ini, yang lebih dikenal dengan nama Happy Five (H5), telah diproduksi sejak tahun 1962 di Jepang. Meskipun dulunya digunakan sebagai obat penenang jangka pendek untuk insomnia berat, efek hipnosisnya telah membuatnya dilarang disarankan oleh dokter karena sifat adiktifnya.
Penggunaan Happy Five tanpa resep dokter dapat menyebabkan gejala pusing, mual, dan mengantuk, namun penggunaan jangka panjang dapat memberikan efek yang lebih berbahaya seperti kelelahan ekstrem, depresi, dan bahkan kejang. Kandungan 5 mg dalam obat ini dapat meningkatkan dopamin di otak, menyebabkan perasaan senang berlebihan dan halusinasi.
Praktik penggunaan obat ini secara rekreasional semakin meningkat, dengan beberapa pengguna mengombinasikannya dengan obat-obatan lain seperti ekstasi dan metamfetamin. Hal ini dapat menyebabkan kondisi adiktif, overdosis, bahkan kematian. Data dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) juga menunjukkan bahwa Asia Tenggara, terutama Malaysia, memiliki tingkat penyalahgunaan Happy Five yang tinggi, dengan sejumlah kasus overdosis dalam beberapa tahun terakhir.
Karena masalah overdosis dan penyalahgunaan obat ini semakin meningkat, polisi di berbagai negara di Asia Tenggara gencar melakukan penyitaan obat ini. Pada tahun 2017 saja, sekitar 2,5 juta tablet Happy Five disita di Malaysia karena akan disalurkan secara ilegal. Upaya untuk memerangi penyalahgunaan obat-obatan benzodiazepines, termasuk Happy Five, tetap menjadi tantangan bagi pihak berwenang di wilayah Asia Tenggara.


