Pemerintah Jawa Timur sedang mempertimbangkan aturan resmi terkait penggunaan sound horeg sebagai upaya merespons keluhan masyarakat terhadap gangguan suara berlebihan yang dapat merusak pendengaran. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan karena dapat mengganggu kesehatan pendengaran, bahkan dapat merugikan orang yang sedang sakit. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur untuk mengatur larangan penggunaan sound horeg.
Terkait dengan gangguan pendengaran, terdapat berbagai kebiasaan yang dapat membahayakan telinga seseorang. Misalnya, paparan suara bising yang tinggi dapat mempercepat kerusakan saraf pendengaran, seperti yang terjadi pada pekerja yang tidak menggunakan pelindung telinga. Penggunaan earphone dengan volume tinggi dalam waktu lama juga dapat merusak sel-sel rambut halus di dalam telinga, yang bersifat permanen dan dapat menurunkan kemampuan mendengar secara bertahap.
Selain itu, kebiasaan mengorek telinga terlalu dalam, penggunaan benda asing untuk membersihkan telinga, menahan bersin secara paksa, serta membersihkan telinga tanpa pengetahuan yang benar juga dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Organisasi Kesehatan Dunia menyarankan agar paparan suara dalam aktivitas sehari-hari tidak melebihi 70 desibel, karena paparan suara berlebihan dapat merusak sel-sel rambut halus dalam telinga dan mengakibatkan gangguan pendengaran.
Dalam kondisi tertentu, paparan suara keras dari lingkungan dapat mengganggu tidur dan menurunkan konsentrasi, terutama jika terjadi pada malam hari. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih memperhatikan kebiasaan sehari-hari yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan pendengaran. Kita perlu menjaga kebersihan telinga dengan benar dan membatasi paparan suara bising agar dapat mencegah gangguan pendengaran yang tidak diinginkan.


