Tuesday, September 8, 2026
HomeTeknoPenataan OTT Asing untuk Keberlanjutan Infrastruktur Digital

Penataan OTT Asing untuk Keberlanjutan Infrastruktur Digital

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) memberikan klarifikasi terkait penataan layanan Over-The-Top (OTT) asing, seperti WhatsApp Call. Menurut APJATEL, hal ini bukan untuk membatasi akses publik, melainkan sebagai upaya menegakkan regulasi yang ada.

Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, menjelaskan bahwa para penyelenggara jaringan telekomunikasi telah berinvestasi besar dalam membangun infrastruktur digital di Indonesia. Namun, lonjakan trafik data dari layanan OTT asing belum diimbangi dengan kontribusi yang adil terhadap beban infrastruktur.

Menurut Jerry, APJATEL tidak mengusulkan pembatasan layanan, namun tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan dalam pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi agar investasi jaringan tetap berkelanjutan. APJATEL merujuk pada regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang memberikan landasan hukum bagi penyelenggara jaringan untuk mengelola trafik demi menjaga kualitas layanan.

Jerry menekankan pentingnya implementasi regulasi secara konsisten untuk mencegah beban yang berat bagi penyelenggara jaringan, yang dapat mengganggu kualitas layanan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pertumbuhan pesat pelaku OTT asing tanpa kontribusi proporsional dapat membuat pembangunan jaringan tertinggal. Bahkan, APJATEL menilai bahwa regulasi yang ada sudah cukup jelas, hanya perlu diimplementasikan dengan konsisten demi keberlanjutan infrastruktur digital.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler