Pengadilan di Kenya mengambil langkah tegas terhadap Worldcoin dengan memerintahkan penghapusan data warga, sementara di Indonesia aset kripto ini justru masih berstatus legal untuk diperdagangkan. Dua situasi yang kontras ini kembali menyoroti satu isu yang sama: seberapa jauh teknologi biometrik boleh menyentuh data pribadi pengguna.
Kenya Bertindak, Dunia Kripto Menoleh
Worldcoin (WLD) tengah menjadi sorotan bukan hanya karena nilainya di pasar aset digital, tetapi juga karena persoalan perlindungan data pribadi yang melekat pada teknologi pemindaian biometrik yang digunakannya. Di Kenya, pengadilan memerintahkan Worldcoin menghapus data warga, sebuah keputusan yang menambah daftar panjang kekhawatiran terhadap cara proyek ini mengumpulkan dan menyimpan informasi sensitif.
Kasus tersebut ikut menyeret perhatian publik di Indonesia, terutama karena Worldcoin masih dapat diperdagangkan secara legal di pasar fisik berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2025. Artinya, meski kontroversinya terus bergulir di luar negeri, statusnya di dalam negeri belum otomatis berubah.
Status Legal Masih Berlaku, Tapi Tidak Kebal Evaluasi
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa penetapan Worldcoin sebagai aset kripto yang diperdagangkan telah melalui proses evaluasi ketat. Menurut dia, aset tersebut memenuhi kriteria yang berlaku, antara lain sudah terdaftar dan diperdagangkan di sejumlah bursa kripto global serta tercatat di CoinMarketCap.
Namun, Tirta juga mengingatkan bahwa status legal aset kripto tidak bersifat permanen. Evaluasi bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai perkembangan praktik perdagangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pengakuan hari ini tidak menjamin posisi yang sama akan bertahan jika ditemukan pelanggaran atau risiko baru.
Dukungan untuk Langkah Komdigi
Bappebti juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Komdigi yang sementara melarang Worldcoin. Kebijakan itu dipandang sebagai upaya menjaga keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap penggunaan teknologi biometrik.
Tirta menegaskan, bila suatu aset kripto tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, status legalnya dapat dicabut. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga bisa masuk ke ranah pidana. Karena itu, posisi Worldcoin saat ini belum sepenuhnya aman dari perubahan kebijakan, apalagi jika perkembangan kasus internasional terus memberi tekanan pada regulator.
Dengan dinamika yang masih bergerak, Worldcoin kini berada di persimpangan antara pengawasan ketat, risiko regulasi, dan perdebatan yang lebih besar soal batas aman penggunaan data pribadi dalam ekosistem kripto.
Source link


