Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menjadi sorotan setelah menerbitkan surat telegram yang memerintahkan penguatan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Langkah ini memunculkan perhatian publik, terutama karena melibatkan pengerahan personel dan perlengkapan dari jajaran TNI untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan.
Pengamanan Bukan Langkah Darurat
Menanggapi hal tersebut, Mabesad menegaskan bahwa surat itu bukan diterbitkan dalam konteks situasi khusus atau keadaan luar biasa. Dokumen tersebut diklasifikasikan sebagai Surat Biasa (SB), sehingga penempatannya dipahami sebagai bagian dari pola kerja sama yang selama ini sudah berjalan antara TNI dan Kejaksaan.
Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah kepada para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) untuk menempatkan personel dalam pengamanan Kejati dan Kejari di berbagai wilayah. Dengan demikian, pengamanan ini diposisikan sebagai dukungan rutin yang disusun melalui jalur komando, bukan respons terhadap keadaan darurat tertentu.
Mabesad Tegaskan Profesional dan Proporsional
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menekankan bahwa TNI AD akan menjalankan tugas tersebut secara profesional dan proporsional. Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tetap harus berada dalam koridor aturan hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu, penempatan personel dilakukan mengikuti struktur yang telah disiapkan secara nominatif. Jumlah pasukan yang ditugaskan pun akan disesuaikan secara teknis dengan kebutuhan di lapangan, sehingga tidak diperlakukan sebagai operasi besar yang bersifat insidental.
Kerja Sama Lama yang Diperkuat
Di tengah sorotan terhadap surat telegram itu, inti persoalannya justru terletak pada keberlanjutan kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan. Penguatan pengamanan di Kejati dan Kejari disebut sebagai bagian dari langkah preventif yang selama ini menjadi bagian dari koordinasi antarinstansi.
Dengan penegasan dari Mabesad, TNI AD ingin menunjukkan bahwa pelibatan personel dalam pengamanan kejaksaan tetap berada dalam kerangka tugas yang terukur, mengikuti aturan, dan tidak keluar dari komitmen menjaga profesionalitas di lapangan.
Source link


