Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan memiliki opsi untuk mengubah segmen kepesertaan mereka. Bagi peserta kategori pekerja penerima upah (PPU), mereka dapat meminta pergantian segmen kepesertaan menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Biasanya, pergantian segmen ini terjadi ketika peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan dapat dilakukan secara daring.
Menurut Buku Panduan Layanan JKN dari BPJS Kesehatan, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi jika seseorang ingin pindah segmen kepesertaan dari PPU menjadi PBPU. Beberapa ketentuan tersebut termasuk peserta harus berhenti menjadi PPU dengan status peserta dinonaktifkan oleh badan usaha atau mengajukan dokumen PHK. Selain itu, peserta yang beralih menjadi mandiri sebelum status dinonaktifkan harus membayar iuran baru pada bulan berikutnya. Status kepesertaan PBPU JKN-KIS baru akan aktif setelah iuran dibayarkan, dengan administrasi yang berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
Untuk melakukan pergantian segmen kepesertaan dari perusahaan ke mandiri, peserta dapat melakukannya melalui layanan Care Center 165, Pandawa, atau aplikasi Mobile JKN. Melalui Care Center 165, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan dan menyampaikan permintaan pindah segmen. Sementara melalui layanan Pandawa, peserta dapat mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp dengan mengikuti langkah yang telah ditentukan. Dan melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengubah segmen kepesertaan dan menentukan fasilitas kesehatan serta kelas rawat inap yang diinginkan.
Dengan adanya berbagai opsi ini, peserta JKN-KIS dapat dengan mudah mengubah segmen kepesertaan mereka sesuai kebutuhan melalui proses yang jelas dan terstruktur. Selain itu, melakukan pergantian segmen kepesertaan dapat membantu peserta untuk tetap terlindungi dengan jaminan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan status kepegawaian mereka.








