Upaya mencegah perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah kini mendapat penguatan baru. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin. Kesepakatan ini diposisikan sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus menjaga ketahanan keluarga sejak dari pintu awal pengajuan perkara.
MoU Diperkuat Lewat PUSPAGA Isen Mulang
Penandatanganan berlangsung di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Melalui skema ini, layanan keluarga tidak hanya berhenti pada pendampingan administratif, tetapi juga menyentuh aspek psikologis, pengasuhan, dan perlindungan anak secara lebih menyeluruh.
Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk memberikan dukungan yang lebih utuh kepada keluarga. Menurutnya, PUSPAGA hadir sebagai layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga, pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak, serta pembentukan keluarga yang tangguh.
Pengadilan Tekankan Pencegahan Perkawinan Anak
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mencegah praktik perkawinan usia anak. Ia menyebut, setiap permohonan dispensasi kawin tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Perkawinan.
Menurut Tarsi, pengadilan tidak semata-mata memproses permohonan yang masuk, tetapi juga berupaya menekan terjadinya perkawinan usia anak melalui pendekatan preventif. Kehadiran layanan konseling dari PUSPAGA dinilai menjadi penguat penting karena dapat membantu calon pengantin usia anak dan keluarganya memahami risiko jangka panjang yang mungkin timbul.
Konseling Jadi Tahap Penting Sebelum Dispensasi
Dengan adanya MoU ini, proses permohonan dispensasi kawin diharapkan tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Tahap konseling akan memberi ruang bagi calon pengantin dan keluarga untuk memperoleh bimbingan psikologis, pemahaman hukum, serta pertimbangan yang lebih matang sebelum keputusan diambil. Pendekatan ini diharapkan membuat proses menjadi lebih terstruktur, edukatif, dan berpihak pada perlindungan anak.
Acara penandatanganan juga dihadiri jajaran hakim, panitera dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, serta pejabat dan pegawai DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah. Kolaborasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kerja bersama antara lembaga hukum dan layanan sosial yang berjalan beriringan.
Source link


